BATU, KOMPAS.TV-Berbekal keahliannya dalam ilmu pertanian selama kuliah, seorang pemuda asal Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang ini berhasil membudidayakan puluhan batang tanaman ganja di rumahnya. Pengungkapan kasus tanaman ganja ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Pendem Kota Batu.
Dari penangkapan tersebut, muncul nama tersangka lain yakni A-N-W yang merupakan pengedar ganja. Dari rumah A-N-W, polisi menemukan 62 batang tanaman ganja berbagai ukuran. Tanaman ganja tersebut ditanam di lantai tiga rumahnya, sehingga keberadaan tanaman tersebut tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.
Kasatreskoba AKP Ariek Yuli menjelaskan, pelaku adalah sarjana pertanian dari perguruan tinggi negeri di Malang. Berbekal ilmu yang ia dapat selama kuliah, pelaku bereksperimen dengan membudidayakan tanaman ganja mulai dari pembenihan hingga berhasil tumbuh. Pelaku mulai menanam ganja sejak 2019 dan sudah berhasil panen berkali-kali.
"Tersangka ini awalnya bereksperimen, tersangka merupakan lulusan mahasiswa budidaya pertanian," aterang AKP Ariek Yuli.
Selain menangkap pengguna dan pengedar ganja, Satreskoba Polres Batu juga menangkap pengedar pil dobel L dengan barang bukti puluhan ribu pil dobel L dan 45,11 gram sabu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567264/tanam-ganja-sarjana-pertanian-di-kota-batu-ditangkap-polisi