Tetapkan Tersangka TPPU Judol, Polri Sita Barang Bukti Uang Senilai Rp103,2 Miliar

KompasTV 2025-01-16

Views 46

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar.

Barang bukti ini berasal dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan dana pembangunan Hotel Arrus di Semarang, Jawa Tengah berasal dari keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan FH yang merupakan komisaris PT AJP, sebagai tersangka serta PT AJP sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga Diduga Terkait TPPU Judol, Hotel Aruss di Semarang Disita Bareskrim Mabes Polri di https://www.kompas.tv/regional/565221/diduga-terkait-tppu-judol-hotel-aruss-di-semarang-disita-bareskrim-mabes-polri

#judol #hotelarrus #tppujudol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567606/tetapkan-tersangka-tppu-judol-polri-sita-barang-bukti-uang-senilai-rp103-2-miliar

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS