LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Lampung menangkap Siswanto seorang ayah yang terga memperkosa anak kandungnya sendiri warga Desa Mekar Asri Sungkai Tengah pada Selasa 14 Januari kemarin.
Baca Juga Sekolah Tanpa Ponsel, Siswa: Jadi Lebih Fokus Belajar di https://www.kompas.tv/regional/567711/sekolah-tanpa-ponsel-siswa-jadi-lebih-fokus-belajar
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan yang selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Motif pelaku tega mensetubuhi anak kandungnya sendiri lantaran merasa kesepian setelah sang istri atau ibu dari korban bekerja sebagai pekerja migran di hongkong.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke kamar korban dan memaksa dan mengancamnya untuk mau melayani nafsu bejatnya.
Kini atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567716/ayah-perkosa-anak-kandung-saat-istri-bekerja-di-luar-negeri