JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan gagal mengungkap dalang pembuatan pagar laut di Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bilang pengungkapan kasus pembuatan pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus pagar laut di Bekasi.
Jika di Bekasi mudah menyelidiki pemilik perusahaan, namun untuk pagar laut Tangerang tidak ada pihak yang mau mengaku.
Salah satu anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo menyatakan tak puas dengan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengenai pengungkapan polemik pemasangan pagar laut di Tangerang dan mempertanyakan keseriusan Menteri KP dalam mengungkap kasus ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho menilai tidaklah sulit menyelidiki dugaan tindak pidana perkara pagar laut, sebab sudah ada bukti sertifikat ilegal dan dugaan suap pemalsuan sertifikat di bawah Kementerian ATR.
Meski pembongkaran laut terus dilakukan, tapi penyelidikan dugaan unsur pidana pembuatan pagar laut hingga penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan maupun Hak Milik perlu diusut agar kasus ini tak hanya berhenti pada pencopotan pagar laut.
Baca Juga 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Menteri ATR: Tak Ada Fisiknya, Hak Milik Hilang di https://www.kompas.tv/regional/569327/50-sertifikat-hgb-pagar-laut-dibatalkan-menteri-atr-tak-ada-fisiknya-hak-milik-hilang
#pagarlaut #pagarkautdibongkar #menterikp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569328/terkendala-cuaca-pembongkaran-pagar-laut-di-tangerang-dihentikan-sementara-pagar-laut