GORONTALO, KOMPAS.TV - Kasus korupsi proyek jalan eks Panjaitan atau jalan Nani Wartabone hingga kini masih terus bergulir di persidangan.
Baru-baru ini, pengadilan tipikor kota Gorontalo kembali menghadirkan 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi ini.
Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan mantan Walikota Kota Gorontalo, Marten Taha.
Dengan mengenakan kemeja batik, Marten Taha terlihat memenuhi panggilan pengadilan.
Marten Taha pun dimintai keterangan setelah 9 saksi lainnya.
Selama persidangan, para saksi yang dihadirkan mengungkapkan sejumlah fakta baru.
Dimana Marten Taha disebut sebut menerima aliran Dana dari terdakwa untuk keperluan perjalanan Dinas dan kebutuhan lain melalui ajudannya.
Meski dicecar dengan banyak pertanyaan selama persidangan, mantan Walikota 2 periode ini mengaku tak pernah menerima aliran dana apapun dari terdakwa.
Sementara itu, kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan bahwa fakta persidangan yang diungkapkan oleh para saksi sudah selaras dengan pernyataan dan bukti bukti yang dimiliki oleh terdakwa.
Baca Juga Cuaca Buruk Sebabkan Harga Ikan di Danau Limboto Naik di https://www.kompas.tv/regional/569399/cuaca-buruk-sebabkan-harga-ikan-di-danau-limboto-naik
Kuasa Hukum terdakwa pun menegaskan, fakta fakta persidangan tidak dapat diabaikan dan harus ditindaklanjuti.
Dalam kasus ini, kejaksaan tinggi Gorontalo sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Faisal Lahay sebagai kontraktor dan Almarhum Antum Abdullah yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dalam proyek jalan Nani Wartabone dan sebabkan kerugian Negara hingga milyaran rupiah.
#kasuskorupsi
#saksipersidangan
#mantanwalikotagorontalo
#martentaha
#kotagorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569401/mantan-walikota-gorontalo-marten-taha-jadi-saksi-dalam-sidang-kasus-korupsi-proyek-jalan-pandjaitan