BEKASI, KOMPAS.TV - Polemik eksekusi pengosongan lahan di Kluster Setiamakar Residence Dua, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum juga usai.
PN Cikarang bilang eksekusi dilakukan sudah sesuai dengan putusan PN Bekasi, di mana dalam putusan tersebut membatalkan sertifikat hak milik lahan tersebut.
Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya angkat bicara menyoal eksekusi lahan di Kluster Setiamakar Residence Dua, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berakhir ricuh.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, proses eksekusi lahan tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, di mana Pengadilan Negeri Bekasi memenangkan penggugat. Sebelumnya, warga yang merupakan para penghuni Kluster Setiamakar Residence Dua melakukan aksi penolakan lantaran merasa memiliki surat hak milik atas objek tanah tersebut.
Warga yang menolak eksekusi berunjuk rasa dan terlibat saling dorong dengan polisi.
Proses eksekusi tetap dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang, meski gugatan perlawanan warga baru akan disidangkan pada sepuluh Februari 2025.
#shm #bekasi #pncikarang #pnbekasi #penggusuran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571794/polemik-penggusuran-lahan-warga-bersertifikat-pn-cikarang-eksekusi-berdasarkan-putusan-pn-bekasi