Luthfi Si Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Dituntut 4 Bulan Penjara

Suaradotcom 2020-01-29

Views 7.9K

Artikel Selengkapnya: https://www.suara.com/news/2020/01/29/164749/luthfi-si-pembawa-bendera-saat-demo-dpr-dituntut-4-bulan-penjara

DedeĀ Luthfi AlfiandiĀ (20), terdakwa kaus demonstran yang viral karena membawa bendera Indonesia saat demo di DPR dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Luthfi didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020 ) sore ini, JPU Andri Saputra mendakwa luthfi melanggar Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu. Selengkapnya dalam video ini.

#LuthfiSiPembawaBendera #4BulanPenjara

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form