MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun pada Gregorius Tannur

VIVA.co.id 2024-10-24

Views 4

VIVA – Mahkamah Agung memutuskan Gregorius Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara atas penganiayaan kekasihnya hingga tewas, membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.


Share This Video


Download

  
Report form